Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang menyambut positif kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi terkait perlindungan jaminan sosial bagi tiga juta pekerja informal di provinsi itu.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas peran serta aktif memberikan jaminan perlindungan sosial kepada para pekerja informal di seluruh wilayah itu.
"Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di Jawa Barat," kata Muhyiddin di Cikarang, Rabu.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cikarang tekankan perlindungan penuh bagi pekerja
Indhy sapaan akrabnya, menghimbau pemerintah daerah, stakeholder serta asosiasi agar seluruh pekerja di Kabupaten Bekasi dapat segera mendaftarkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Karena banyak manfaat yang akan diterima oleh pekerja jika ada yang mengalami musibah, kematian, kecelakaan hingga beasiswa dan pensiun," ucapnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tiga juta pekerja informal di provinsi itu melalui kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.
"Ada ojek, petani, nelayan, tukang kuli macul, kuli panggul, pemulung, pedagang asongan, semua akan kami berikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Iuran Rp16.800 per bulan untuk tiga juta pekerja informal," ujar Dedi di Gedung Sate, Senin (1/9/2025).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cikarang panggil perusahaan tingkatkan kepatuhan bayar
Ia memastikan anggaran pembayaran iuran peserta dilakukan secara bertahap dan untuk empat bulan ini dialokasikan dari APBD Perubahan Provinsi Jawa Barat 2025, sedangkan tahun depan akan dikoordinasikan dengan bupati serta wali kota.
"Ya, anggarannya bertahap. Kita kan tahun ini sekitar sisa empat bulan. Tahun depan kita berhitung dengan bupati dan wali kota," katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Wibowo mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.
Menurut dia, langkah ini merupakan terobosan penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi segmen pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Jawa Barat.
"Tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk menjamin kehidupan yang layak, mengurangi risiko sosial ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan. Ini bukan hanya kebutuhan, tapi hak dasar yang harus dimiliki seluruh pekerja," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gandeng Pemkab Bekasi dalam lindungi pekerja rentan
Dengan iuran relatif kecil, manfaat yang diterima peserta program BPJS Ketenagakerjaan cukup signifikan, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia bagi ahli waris, beasiswa untuk dua orang anak hingga santunan sementara tidak mampu bekerja.
"Ini bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia," ujar Kunto.
Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota, mitra strategis serta asosiasi pekerja informal untuk memastikan mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran hingga pelayanan klaim dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
"Kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, setiap pekerja informal tanpa terkecuali dapat merasakan manfaat sekaligus menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan berkeadilan di Jawa Barat," kata dia.
