Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan bahwa seluruh regulasi terkait perlindungan dan pengelolaan lahan gambut telah rampung dan dijalankan secara sistematis sejak tahun 2016.
Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Relianto saat ditemui di Jakarta Selasa, mengatakan bahwa langkah awal reformasi pengelolaan gambut dimulai pascakebakaran besar pada 2015.
Saat itu pemerintah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPP-EG) yang menjadi dasar dari seluruh tindakan restorasi dan pengawasan.
"RPP sudah disusun, dan pelaksanaan pemulihan sudah berjalan. Mulai dari BRG -Badan Restorasi Gambut- di tahun 2014, lalu diperluas menjadi BRGM -Badan Restorasi Gambut dan Mangrove- tahun 2019 yang kini meskipun lembaganya sudah tidak ada, programnya tetap dilanjutkan," kata Sigit didampingi Nani Hendiarti selaku Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan itu.
Baca juga: Polri dan TNI lakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Aceh Barat
Baca juga: Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq minta pemda dan perusahaan kolaborasi cegah kebakaran lahan
Program gambut dan mangrove juga telah diselaraskan ke dalam kebijakan nasional, termasuk dalam regulasi turunan seperti PP Nomor: 26 dan 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove serta Penetapan Peta Mangrove Nasional.
Menurut Sigit, hal ini diharapkan menjadi kerangka kerja dalam rehabilitasi kawasan ekosistem rentan seperti pesisir dan rawa gambut.
Dia mengatakan bahwa fokus pengelolaan gambut tidak hanya pada pemulihan, tapi juga antisipasi kebakaran dan peningkatan kapasitas masyarakat sekitar. Seluruh komponen program diarahkan untuk membentuk ketahanan ekologis, terutama di daerah rawan bencana asap.
Kementerian Lingkungan Hidup menyakini bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada komitmen lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil yang artinya harmonisasi program pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.
Baca juga: Gambut dan mangrove kunci kurangi emisi
Ia menyebutkan juga pihaknya telah mengagendakan kunjungan ke beberapa daerah rawan kebakaran lahan seperti Riau, Sumatera Selaran, dan Jambi guna mengevaluasi langsung efektivitas program gambut dan potensi revisi kebijakan teknis di lapangan.
Merujuk data dari Kementerian Kehutanan sampai dengan Mei 2025 ada 80,15 persen dari total 8.594 hektare luas lahan yang terbakar sepanjang tahun ini adalah lahan gambut.
"Semua pihak harus memahami bahwa gambut adalah sistem ekologis kompleks yang jika rusak, akan berujung pada bencana," kata Sigit.
