Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) wajib mengelola sampah sendiri sebab merupakan kawasan komersial dan perusahaan menengah ke atas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu, menjelaskan, sebenarnya regulasi sudah jelas melalui Pergub Nomor 02 Tahun 2021 dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang mewajibkan kawasan komersial dan perusahaan mengolah sampah sendiri.
Selama ini PIK masih membuang sampah ke Bantar Gebang melalui pihak swasta.
Asep mengingatkan bahwa ada sanksi bagi pengelola kawasan yang tak patuh, meski penerapannya masih jadi tantangan di lapangan.
Baca juga: KLH perbarui kriteria kriteria penilaian PROPER dari sampah sampai karbon
Baca juga: Menteri LH sebut pengelolaan sampah Balikpapan layak percontohan nasional
