Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berupaya meningkatkan kolaborasi lintas instansi dalam upaya menangani kawasan kumuh di daerah itu.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir di Cikarang, Kamis (26/6), mengatakan bahwa penanganan kawasan kumuh dapat berjalan optimal melalui kolaborasi antarperangkat daerah hingga pemerintah provinsi.
Nur Chaidir menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut memiliki kewenangan untuk penanganan kawasan kumuh dan pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 50 Tahun 2024 pada salah satu pasalnya juga menginisiasi kolaborasi antar perangkat daerah maupun unsur terkait lain
"Perangkat daerah hingga stakeholder terkait berkewajiban atau dapat melaksanakan tugas intervensi terkait penanganan kawasan kumuh," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi luncurkan aplikasi Sipatuh percepat penanganan daerah kumuh
Baca juga: Pemkab Bekasi menata permukiman kumuh manfaatkan bantuan Provinsi Jabar
Disperkimtan Kabupaten Bekasi telah memetakan tujuh indikator kawasan permukiman yang masuk kategori kumuh, mulai dari aspek tata kelola persampahan hingga kesehatan.
Jika ketujuh indikator itu dapat tertangani, kata dia, kawasan tersebut dapat dinyatakan bebas dari kekumuhan. Namun, optimalisasi penanganan hanya dapat dilakukan melalui keterlibatan lintas sektor.
"Indikator tersebut meliputi kondisi jalan lingkungan, infrastruktur drainase, kemudian pengelolaan persampahan, kesesuaian bangunan, termasuk mitigasi kebakaran, dan keterlibatan peran serta masyarakat, termasuk dari segi kesehatan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi SIPATUH (Sistem Penanganan Terintegrasi Kawasan Kumuh). Aplikasi ini memudahkan perangkat daerah terkait dalam memetakan kebutuhan di setiap wilayah kecamatan.
Baca juga: Tata kawasan kumuh, Pemkab Bekasi siapkan perda
"Aplikasi SIPATUH sudah kami terapkan di Kelurahan Jatimulya yang menjadi pilot project Disperkimtan Kabupaten Bekasi. Dalam sistem tersebut, akan diketahui apa saja kebutuhan masyarakat seperti penerangan jalan lingkungan, ruang terbuka hijau, dan lainnya," ucap dia.
Melalui aplikasi SIPATUH yang terintegrasi lintas pemangku kepentingan dan diperkuat dengan peraturan bupati, dia berharap ke depan secara masif mampu melakukan penataan serta percepatan pengentasan kawasan kumuh lebih menyeluruh di Kabupaten Bekasi.
