Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak komunitas untuk mendukung penerapan kawasan rendah emisi terpadu (KRE-T) melalui program Breathe Cities Jakarta (Bernafaslah Kota Jakarta).
Upaya ini dilakukan untuk mendorong partisipasi publik dalam pengendalian pencemaran udara yang lebih inklusif dan berbasis bukti.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan resminya, Kamis, menyampaikan bahwa Program Breathe Cities merupakan bagian dari inisiatif global yang didukung oleh Clean Air Fund, C40 Cities, dan Bloomberg Philanthropies, serta diimplementasikan di Jakarta bersama Vital Strategies.
“Di Jakarta, Breathe Cities bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang diampu oleh Dinas Lingkungan Hidup, untuk mempercepat pengendalian polusi udara melalui penguatan kebijakan berbasis data dan partisipasi publik, salah satunya melalui kebijakan KRE-T,” kata Asep.
Asep menyampaikan bahwa kebijakan KRE-T merupakan langkah strategis yang didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim serta Keputusan Gubernur Nomor 575 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
“Keberhasilan KRE-T tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama, baik dalam pengawasan, edukasi publik, pemantauan dampak kebijakan, hingga pendampingan terhadap kelompok rentan,” ujar Asep.
Baca juga: Jakarta kembangkan kawasan rendah emisi terpadu kendalikan polusi udara