Jakarta (ANTARA) - Rombongan Delegasi Buruh RI yang dipimpin Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat, Senin (16/6) petang, tiba kembali di tanah air usai mengikuti Konferensi Buruh Internasional (Labour International Conference/ ILC) selama 2 pekan di Geneva, Swiss.
Kedatangan delegasi buruh RI itu disambut ratusan buruh/pekerja dari berbagai federasi/serikat pekerja, pekerja online, termasuk Ketua Asosiasi Pilot Garuda, Kapten Ruly Wijaya di pintu keluar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.
Mereka tampak antusias menyambut kedatangan delegasi buruh RI, dengan meneriakkan, "Sukses, terima kasih, terima kasih".
Semua Diterima
Ketua Delegasi Buruh RI Moh Jumhur Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, bahwa semua aspirasi yang diperjuangkan delegasi RI telah diterima dalam Konferensi ILO itu.
Ia merinci aspirasi delegasi RI yang diterima dalam Konferensi ILO itu adalah: Satu, status buruh platform digital yang penuh eksploitasi, 100% buruh di dunia minta dimerdekakan jadi pekerja. Bahwa ada yang dijadikan sambilan silakan.

Dua, soal pekerja laut kini saat di darat mereka bebas keluar kapal tanpa harus ada visa. Selain itu ada asuransi yan jelas, dan kewajiban repatriasi saat terdampar jadi kewajiban negara.
Tiga, perlindungan kualitas K3 dari dampak biologis bagi pekerja.
Empat, formalisasi pekerja informal sehingga negara harus memberikan perlindungan bagi mereka.
Dan lima Palestina kini lagi diakui sebagai entitas atau organisasi tetapi keikutsertaannya diakui sebagai negara.
"Jadi saya rasa perjuangan kita alhamdulillah. Terima kasih atas doa kawan-kawan mudah-mudahan ini memberikan dampak baik bagi tenaga kerja di Indonesia," tuturnya.
Jumhur berharap pemerintah segera menindaklanjuti semangat dari Geneva, semangat dari konferensi ILO itu. Kalau ada pasal-pasal yang bisa disesuaikan ia minta segera sesuaikan tanpa menunggu adanya konvensi.
"Saya mengapresiasi pemerintah, khususnya dari Menaker yang sejak awal menginginkan dan mendukung agar pekerja online atau platform dijadikan pekerja formal atau buruh sehingga perlindungannya jelas," pungkas Jumhur. (**)