Karawang (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melarang para pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2018.
"Penggunaan fasilitas dinas, khususnya kendaraan dinas untuk kepentingan mudik itu dilarang," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Kawarang Asep Aang di Karawang, Kamis.
Larangan itu sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 800/3202/BKSDM/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan Penegakkan Disiplin dalam Melaksanakan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, cuti bersama aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang dimulai pada 11-20 Juni 2018.
Ia menilai tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri sudah cukup sehingga kepala perangkat daerah diimbau tidak memberikan cuti sebelum dan sesudah Lebaran kepada anak buahnya.
Bagi aparatur sipil negara yang tidak cuti atau tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat pada hari cuti bersama yang telah ditetapkan, yang bersangkutan bisa mendapatkan tambahan cuti tahunan.
Lama cuti itu sebanyak cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang telah ditetapkan.
Pemkab Karawang larang kendaraan dinas digunakan mudik
Jumat, 8 Juni 2018 12:56 WIB
Penggunaan fasilitas dinas, khususnya kendaraan dinas untuk kepentingan mudik itu dilarang.