Batam (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau meningkatkan kompetensi penanganan impaksi bagi dokter gigi yang bertugas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Harry Nurdiansyah dalam keterangan yang diterima di Batam, Jumat, mengatakan hal ini dilakukan sebagai penguatan komitmen dan layanan FKTP dalam keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia juga berpesan kepada seluruh dokter gigi yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk mengikuti dengan seksama dan dapat menyampaikan segala hal yang berkaitan dengan keberlangsungan Program JKN pada tempat praktiknya.
Tata laksana gigi impaksi bagi Peserta JKN merupakan salah satu dari pelayanan kesehatan yang dapat diakses pada FKTP) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pada isi pasal peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi Peserta JKN dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan, yang dimulai dari FKTP tempat Peserta terdaftar, kecuali dalam kegawatdaruratan medis.
Baca juga: Dokter ingatkan perokok aktif rentan alami masalah pada gigi
Baca juga: Orang tua agar bawa anak ke dokter gigi setelah gigi pertama tumbuh