Jakarta (ANTARA) - Warga Kelurahan Rorotan kembali menolak beroperasinya pabrik sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant, Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, usai dikunjungi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, pada Senin (19/5).
"Kami sangat menyesalkan bahwa pak menteri tidak menghormati MoU antara warga dengan pihak pengelola RDF Rorotan," kata Koordinator Forum Warga Peduli Kesehatan Tolak Pabrik Sampah RDF Rorotan Wahyu Andre Maryono di Jakarta, Selasa.
Dalam Momerandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman menyatakan bahwa RDF Rorotan stop beroperasi karena menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat.
Baca juga: Pemprov DKI sempurnakan cerobong asap di RDF Plant Rorotan agar tidak keluarkan bau
Warga pun mengapresiasi kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke RDF Rorotan meski dinilai terlambat. Namun, warga lebih mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam memahami persoalan RDF dan dinamikanya.
Menurut Wahyu, Pemprov DKI Jakarta memilih untuk menghentikan kegiatan RDF yang nyata telah menimbulkan gangguan pernafasan dan kesehatan bagi masyarakat, sambil melakukan kajian dan perbaikan dalam pengoperasian RDF.
Selain itu, uji coba RDF berulang kali menunjukkan bahwa teknologi dan sistem yang digunakan tidak terbukti (proven) dan berulang kali menemui masalah serta menimbulkan terjadinya gangguan kesehatan mulai dari ISPA, radang selaput mata, terutama bagi anak-anak.
Baca juga: Jakarta awasi pembangunan dan uji coba RDF Plant di Rorotan
Warga juga mendesak agar Menteri Lingkungan Hidup mendengarkan masukan dari warga terdampak serta laporan dan masukan dari KPAI, Walhi dan Green Peace Indonesia terkait keberadaan RDF dan dampaknya bagi kesehatan anak, dewasa dan lingkungan.
"Kami mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dapat memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap warga negara, yang meliputi hak terhadap akses informasi," kata Wahyu.
Tak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup DKI harus membuka seluas-luasnya informasi mengenai pengoperasian RDF Rorotan secara terbuka dan jujur.
"Termasuk, dokumen perizinan lingkungan dan Amdal yang sampai saat ini tidak pernah diterima warga," ujarnya.
Baca juga: Jakarta harap RDF Plant Rorotan bisa kurangi beban TPST Bantar Gebang
Ia juga meminta pemerintah dapat menjamin hak partisipasi warga dalam setiap pengambilan keputusan. Setiap rencana atau pengambilan keputusan terkait kegiatan dan aktifitas RDF Rorotan harus melibatkan masyarakat sekitar.
"Termasuk warga Bekasi yang berada di luar administrasi DKI Jakarta yang juga terkena dampak negatif beroperasinya RDF di Jakarta," kata dia.
Selain itu, forum warga meminta pemerintah mengaudit secara menyeluruh proses perizinan sampai uji coba RDF Rorotan dan menindak segala
kelalaian yang menyebabkan munculnya pencemaran udara dan gangguan kesehatan warga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Forum warga juga meminta Menteri LH segera menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2560 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 21 November 2023, sebagai hasil akhir dari gugatan warga negara terkait polusi udara di Jakarta.