Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 11 pelanggar ketentuan mengenai kewajiban lolos uji emisi kendaraan di Jakarta dijatuhi denda Rp4 juta hingga Rp16 juta.
Ketentuan yang dimaksud, yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Para pelanggar tersebut telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Hari ini ada tujuh orang yang hadir sidang tipiring dan empat orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek," kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis.
Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bekerjasama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada bulan April 2025.
Baca juga: Kendaraan tidak lolos operasi uji emisi didenda maksimal Rp50 juta