Kabupaten Bogor (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Bogor menangkap pelaku begal berinisial RK (25) yang melakukan pembunuhan secara sadis terhadap pengemudi ojek daring atau online berinisial RA (56) di Desa Cibeber, Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakil Kepala Polres Bogor Komisaris Polisi Rizka Fadhila saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan pengemudi ojek daring tersebut di Markas Polres Bogor, Rabu, menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan ditangkap di sebuah rumah kontrakan wilayah Kecamatan Cibungbulang setelah polisi melakukan pelacakan.
"Dengan gerak cepat dari Polsek Leuwiliang dan Satreskrim, kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil ditangkap di kontrakannya," jelas Rizka.
Peristiwa pembunuhan ojek online itu terjadi pada Minggu (4/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku RK memesan jasa pengantaran melalui aplikasi ojek online dari Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi Dramaga ke Jalan Swadaya Cibeber, Bogor.
Selanjutnya, pelaku diantar korban menuju ke lokasi yang dipesan melalui aplikasi. Namun, di tengah jalan, pelaku meminta korban untuk memutar dan mencari lokasi yang sepi.
Di tempat kejadian perkara, pelaku menodongkan pisau ke arah korban dan mengatakan ingin mengambil sepeda motornya. Korban melakukan perlawanan, namun pelaku menusukkan pisau tersebut kepada korban.
"Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di pipi, dada, dan punggung," kata Rizka.
Pelaku diketahui adalah residivis dan pernah dipenjara karena kasus pencurian telepon genggam di Tangerang pada tahun 2022. Motif kejahatan pelaku adalah menguasai barang-barang milik korban.
Pelaku pembunuhan ojek online dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan penjara 20 tahun.
Polres Bogor saat ini sedang melakukan pencarian penadah sepeda motor korban yang dijual pelaku di Tangerang seharga Rp4,2 juta.