Jakarta (ANTARA) -
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap pria yang berprofesi sebagai sopir berinisial S (40), yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, setelah melakukan penyelidikan mendalam.
"Pelaku S kami tangkap pada Rabu (21/1) sekitar jam 22.30 WIB di depan halte jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pada Senin (21/21) sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi transaksi narkotika di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Kemudian, tim melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap S di Halte depan Jalan Cilincing Cakung, Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi ungkap kasus peredaran 27 kg sabu dan 5.000 Happy Five di Tangerang
Baca juga: PN Tanjungpinang vonis hukuman 15 tahun penjara seorang WNA Malaysia terlibat narkoba
Trendy mengatakan saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian S, ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,46 gram sabu dan satu unit telepon genggam.
Kemudian, tim melakukan interogasi dan S mengakui narkotika tersebut didapatkannya dari wilayah Kebon Pisang Jakarta utara.
Dia juga mengaku membeli barang haram tersebut dari pelaku lainnya yang berinisial X, seberat satu gram. Kemudian, tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai sopir itu beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: BNNK Bogor jadikan desa sebagai garda terdepan dalam cegah narkoba
Pelaku S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Trendy.
Pewarta: Mario Sofia NasutionUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.