Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Indonesia setiap tanggal 5 Mei memperingati Hari Lembaga Sosial Desa sebagai penghormatan atas kiprah dan dedikasi lembaga-lembaga sosial desa dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
Penetapan tanggal ini juga bertepatan dengan momentum penting revitalisasi peran lembaga sosial desa pada awal dekade 1980-an, sebagai respons atas kebutuhan peningkatan kesejahteraan berbasis komunitas.
LSD memiliki beragam bentuk, yaitu koperasi unit desa (KUD), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD), dan Karang Taruna. Masing-masing bentuk tersebut menjalankan peran berbeda dalam memperkuat struktur sosial dan ekonomi desa.
Keberadaan lembaga sosial desa telah diatur dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pembentukan lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa mempertegas kedudukan LSD sebagai motor penggerak partisipasi warga dalam pembangunan.
Keberadaan lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan kapasitas ekonomi, menumbuhkan semangat gotong royong dan solidaritas sosial, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, dan menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
LSD tidak hanya berkutat pada isu sosial, tetapi juga berperan sebagai penggerak ekonomi desa. Berbagai riset menunjukkan keterlibatan LSD dalam pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) desa melalui pendampingan dan pelatihan, pengelolaan BUMDes secara partisipatif, menyediakan akses pembiayaan mikro melalui koperasi lokal, dan mendorong program ketahanan pangan berbasis komunitas.
Sejalan dengan tujuan dan peran keberadaan LSD di Indonesia, penelitian LIPI/BRIN pada 2020 menyimpulkan bahwa desa-desa yang memiliki LSD aktif mengalami peningkatan rata-rata 12 hingga 15 persen pendapatan masyarakat dalam lima tahun terakhir.
Selain itu, hasil studi UGM pada 2022 juga menunjukkan bahwa keterlibatan LSD dalam penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) desa berkontribusi terhadap peningkatan efektivitas program pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.
Keterlibatan LSD diharapkan dapat menjadikan pendirian Koperasi Merah Putih di perdesaan memiliki peluang besar menjadi instrumen kolektif dalam memajukan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Dengan demikian, dukungan LSD terhadap rencana pendirian Koperasi Merah Putih sangat strategis dan relevan dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Momentum peringatan Hari Lembaga Sosial Desa pada tanggal 5 Mei 2025 ini menjadi kesempatan penting untuk menegaskan peran vital lembaga ini dalam pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Pendirian Koperasi Merah Putih selaras dengan semangat Hari Lembaga Sosial Desa, yakni memperkuat solidaritas, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat melalui gotong royong dan partisipasi aktif seluruh elemen desa.
*) Dr M Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi
Baca juga: Warga Laban Nyarit melalui LPHD komitmen lindungi hutan desa demi ekonomi berkelanjutan