Karawang (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan kegiatan galian tanah merah dengan menggunakan alat berat di Kampung Bakan Palasari, Kecamatan Tegalwaru, karena diduga tak berizin.
"Penghentian kegiatan galian tanah merah ini berdasarkan masyarakat dan hasil peninjauan pemerintah kecamatan setempat," kata Camat Tegalwaru Mahpudin, di Karawang, Senin.
Penghentian kegiatan galian tanah itu sendiri dilakukan oleh pemerintah kecamatan dengan ditandatangani camat setempat. Pihak kecamatan mengirimkan surat penghentian kegiatan tersebut kepada Ahmad Suprapto, pengelola kegiatan galian.
Dalam surat bernomor 503/24/Kec tertanggal 12 April 2018, disebutkan kalau kegiatan galian tanah itu diduga tak berizin. Itu diketahui melalui laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan ke lokasi.
"Kegiatan galian tanah itu harus dihentikan sambil menunggu proses perizinan," kata Mahpudin.
Salah seorang warga setempat, Agung, mengatakan, kegiatan galian tanah yang diduga tak berizin di Kampung Bakan Palasari, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru itu sudah berlangsung sejak sepekan terakhir.
"Kegiatan galian tanah dilakukan di atas lahan kosong," kata dia.
Tanah merah yang dihasilkan dari galian itu sendiri dikirim untuk kegiatan pengurugan ke lokasi proyek pembangunan rumah sakit di Desa Jatilaksana, Kecamatan Pangkalan.
Informasinya, proyek pembangunan rumah sakit di wilayah Pangkalan dilaksanakan oleh PT Amsuyu Berkesan Medika.
Karawang hentikan kegiatan galian tanah merah ilegal
Senin, 16 April 2018 11:09 WIB
Kegiatan galian tanah itu harus dihentikan sambil menunggu proses perizinan.