Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus bayar di tempat (Cash on Delivery/COD) di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada hari Rabu (9/4) di Jalan H Sapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat," kata Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Aditya menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya berawal dengan mencari korban yang akan menjual sepeda motor di aplikasi media sosial (medsos).
"Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook dan mengajak bertemu untuk melaksanakan COD kendaraan bermotor," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri sepeda motor roda tiga di Grogol Petamburan
Baca juga: Polisi tembak kaki dua pelaku pencuri sepeda motor di Kelapa Gading Jakut
Kemudian setelah bertemu dengan korban pelaku meminta ijin untuk melaksanakan "test drive" kendaraan bermotor milik korban.
"Pada saat pelaku melaksanakan 'test drive' menggunakan kendaraan bermotor milik korban, lalu pelaku langsung membawa kendaraan motor milik korban," kata Aditya.
Pelaku juga menjalankan aksinya pada Rabu (26/2) di Jalan H Sairi, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan Rabu (2/4) di Kalibata Pulo Gang IV/48 RT. 007, RW. 005, Jakarta Selatan.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati apabila ingin melakukan transaksi kendaraan bermotor. "Jangan pernah membiarkan calon pembeli membawa kendaraan tersebut, tanpa memberikan jaminan," katanya.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap komplotan pencurian sepeda motor antardaerah
Aditya juga menambahkan pelaku telah diamankan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang merupakan pencurian biasa yang disertai dengan keadaan tertentu yang memberatkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.