Jakarta (ANTARA) - Petugas pengawal unjuk rasa terkait Undang-Undang TNI di depan gedung MPR/DPR, akhirnya membubarkan paksa mereka karena sudah melebihi batas waktu toleransi.
Petugas kepolisian mulai mengosongkan Jalan Gatot Subroto dari pukul 18.30 WIB dan mereka menerjunkan pasukan untuk memukul mundur para pendemo.
Sesuai peraturan yang ada aksi penyampaian pendapat di muka umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara, mereka sudah melebihi jam yang diperkenankan.
Baca juga: Polisi Karawang pulangkan demonstran yang tolak UU TNI
Baca juga: Seribuan polisi jaga demonstrasi UU TNI di Surabaya
Baca juga: 5.021 personel gabungan dikerahkan amankan demo di Gedung DPR