Jakarta (ANTARA) - Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina Ian Montratama menyepakati bahwa prajurit TNI dapat berbisnis, tetapi dengan catatan.
“Lebih ke individu yang berbisnis, bukan institusi TNI yang berbisnis,” kata Ian saat dihubungi Antara dari Jakarta, Rabu.
Prajurit diperbolehkan berbisnis bila tidak menggunakan fasilitas jabatan ataupun mengganggu tugas sebagai NI.
Pembuat undang-undang perlu menanyakan pandangan para ahli manajemen personalia terkait prasyarat prajurit TNI berbisnis.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 3 - 4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait dengan RUU TNI.
Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah pencabutan Pasal 39 UU TNI yang mengatur pelarangan anggota TNI berbisnis.
Baca juga: TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk UU
Baca juga: Pakar sebut revisi UU TNI perlu mengatur piramida promosi jabatan