Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) di wilayahnya mulai Senin (12/2) pekan depan.
"MPP ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik," kata Kepala Dinas PMPTSP Kota Bekasi Amit Riyadi di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, layanan MPP akan mengintegerasikan sejumlah instansi terkait dari beragam layanan publik bertempat di Mal Bekasi Junction Pasar Proyek Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur.
Lantai dasar bangunan mal itu sebagian besar akan dimanfaatkan untuk pembuatan "tenant" layanan publik dari masing-masing instansi.
Dikatakan Amit, MPP akan menghadirkan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota yang meliputi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), laporan kehilangan, izin keramaian dan denda tilang elektronik (e-tilang).
"Kami dari PMPTSP juga membuka `tenant` di MPP untuk seluruh layanan perizinan yang jumlahnya mencapai 42 layanan," katanya.
Selain itu, kata dia, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot juga akan mengambil bagian dalam layanan pembayaran tagihan air bersih.
Masyarakat juga dapat mengakses layanan Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bekasi Junction untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) juga membuka cabang layanannya di MPP untuk keperluan proses administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), pembuatan Kartu Keluarga (KK).
Layanan pembuatan kartu kuning untuk keperluan mengurus lamaran pekerjaan juga disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di area MPP.
Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) juga menyiagakan personelnya di MPP untuk layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang posisinya akan berdampingan dengan layanan BUMD Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Patriot.
"MPP ini sifatnya masih sebagai `embrio` dengan melibatkan tujuh instansi layanan publik. Namun mulai 2019 akan kita kembangkan dengan memperbanyak "tenant" dari instansi terkait lainnya seperti Kantor Imigrasi Bekasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya," katanya.
Penetapan Mal Bekasi Junction sebagai operasional MPP, kata Amit, dilatarbelakangi kebijakan pemerintah daerah dalam hal menumbuhkembangkan investasi di wilayahnya.
"Saat ini mal tersebut mulai sepi pengunjung, bahkan hanya tersisa beberapa `tenant` saja. Kami memiliki kewajiban dalam menggeliatkan kembali iklim investasinya," katanya.
Konsep layanan publik di tengah dunia usaha komersil layaknya mal, kata dia, saat ini tengah menjadi tren di kalangan pemerintah daerah untuk menggabungkan konsep layanan publik yang selama ini terkesan "kaku" dengan aktivitas usaha mal yang cenderung lebih santai.
"Jakarta, Surabaya dan Batam sudah lebih dulu mengimplementasikan MPP. Kita juga sudah studi banding ke sana untuk diadopsi hal positifnya di Kota Bekasi," demikian Amit Riyadi.
(Advetorial Humas Pemkot Bekasi).