Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau, menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pengelolaan kegiatan wisata mangrove di Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andi Sasongko dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka dimaksud, yaitu Camat Teluk Sebong Julpri Andani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bintan Sri Heny Utami, dan Kepala Desa Sebong Maslan.
Selanjutnya, Sekertaris Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa Bintan Herika Silvia, Kepala Desa Sebong Pereh masa jabatan 2017-2022 La Anip, kemudian Lurah Kota Baru Hairuddin, dan Pj Kepala Desa Sebong Lagoi Herman Junaidi.
"Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp861.420.000," katanya.
Para tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dana retribusi masuk wisatawan ke kawasan wisata mangrove Sungai Sebong dari tahun 2017 sampai 2024, yang seharusnya masuk kas daerah Pemkab Bintan.
Baca juga: Menjelajahi ketenangan Tanjungpinang-Bintan
Baca juga: Kijang Food Court jadi ikon baru Kabupaten Bintan