Jakarta, (Antaranews Megapolitan) - PT Kereta Commuter lndonesia (KCI) segera memberlakukan mekanisme penyelarasan tarif atau "fare adjustment" pada perjalanan KRL Jabodetabek melalui "vending machine" maupun loket mulai Senin (8/1) dan saat ini sudah tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun.
Direktur Utama PT KCI M.N. Fadhila pada konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan penyelarasan tarif merupakan mekanisme tarif yang dikenakan penumpang sesuai dengan jarak tempuh yang dilalui.
"Kalau selama ini penumpang salah turun di stasiun kurang bayar, misalnya dia beli tiket dari Bogor ke Manggarai, tapi turun di Juanda, sebelumnya kena pinalti. Dengan 'fair adjustment', penumpang tidak kena pinalti, cukup membayar kekurangan perjalanan," kata Fadhila.
Mekanisme sebelumnya yakni jika pengguna KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya (menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah dibayar di loket atau vending machine, akan dikenakan penalti atau denda sebesar Rp10.000, yang diambil dari biaya jaminan kartu.
Mekanisme penalti ini tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif. Kini, pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya.
Proses penyesuaian tarif ini dapat dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) maupun loket dua arah yang letaknya di dekat gate elektronik keluar stasiun.
Sementara penyelesaian kekurangan tarif di sejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin dapat diselesaikan di loket dua arah atau pengguna akan dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket.
Penumpang juga perlu memperhatikan bahwa dalam membayar selisih tarif THB pada mesin penyelaras tarif maupun di loket, tidak disediakan uang kembalian.
Seiring berlakunya mekanisme penyelarasan tarif, pengguna Kartu Multi Trip (KMT) juga akan semakin diuntungkan dengan berkurangnya saldo minimum dari sebelumnya Rp13 ribu menjadi Rp5.000.
Sementara pengguna KMT yang kurang saldo atau jika perjalanan melebihi tarif minimum Rp5.000, yang terdapat pada kartu, maka dapat melakukan top up di mesin penyelaras tarif atau loket dua arah yang tersedia di stasiun.
"Jika pengguna KMT tidak terdata pada 'gate in/gate out', cukup melakukan penyesuaian tarif yang prosesnya dilakukan melalui petugas staf stasiun," kata Fadhila.