Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 643 gram di wilayah Wadas, Kalideres, Jakarta Barat dan menangkap seorang pria berinisial MY (20) yang berprofesi sebagai pengantar barang toko online.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arnold Julius Simanjuntak di Jakarta, Sabtu, menyebut penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Wadas, Kalideres.
"Dari laporan itu, kami berhasil mengamankan MY pada Rabu (19/2). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram. Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu,” ujarnya.
Baca juga: Dua pria miliki sabu seberat 1,7 kg ditangkap polisi
Baca juga: Polisi ringkus kurir 72 kg sabu di rumah kontrakan wilayah Tangerang
Baca juga: Virgoun akan jalani rehabilitasi selama tiga bulan
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan MY, ia sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan.
"Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Arnold.
Atas perbuatannya, pelaku MY disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.