Banda Aceh (ANTARA) - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Aceh menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 33 kilogram dan menangkap seorang terduga pelaku.
Kepala BNNP Aceh Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan selain puluhan kilogram sabu, petugas juga menyita 262 ribu butir pil ekstasi.
Petugas menangkap seseorang berinisial H (35), warga Desa Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"H ditangkap saat bersepeda motor membawa narkoba. Dari pengakuannya, barang terlarang itu dibawanya atas suruhan seseorang berinisial Y. H mengaku Y berada di Malaysia," kata Marzuki.
H mengaku barang terlarang tersebut diambil dari sebuah rumah kosong di perkebunan kelapa sawit di Dusun Bukit Nibung, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Petugas BNNP mendatangi dan menggeledah rumah kosong tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 104 bungkus pil ekstasi dan 18 bungkus sabu.
Total narkoba yang diamankan mencapai 33 kilogram sabu dan 262 ribu pil ekstasi.
"Tim masih terus mengungkap jaringan narkoba itu. Pelaku diduga jaringan internasional Aceh dan Malaysia. Kami terus mengejar nama-nama yang disebut pelaku," kata Marzuki.
Baca juga: BNN ungkap keterlibatan anak dalam penyelundupan narkoba
Baca juga: Polisi ringkus kurir sabu-sabu dari Batam di Bandara Haluoleo Konawe Selatan
Baca juga: Kepala BNN sebut narkoba paket murah jadi modus operandi untuk buka pasar