Palembang (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Cheka Virgowansyah menetapkan enam objek baru sebagai cagar budaya tingkat kota.
Keputusan penetapan objek baru cagar budaya tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang Nomor 482 dan 485 Tahun 2024, diserahkan Cheka Virgowansyah kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota setempat, di Palembang, Kamis.
Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah mengatakan enam cagar budaya baru itu yakni Masjid Agung Palembang atau Masjid Sultan Mahmud Badarudfin (SMB) Jayo Wikramo.
Kemudian eks Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang), dan ikon Kota Palembang Jembatan Ampera, Masjid Lawang Kidul, Kompleks Makam Kramojayo, serta Museum Pahlawan Nasional Mayjen TNI (Purn) dr AK Gani.
Penetapan objek baru cagar budaya tersebut merupakan wujud dukungan pihaknya memperkuat pelestarian warisan sejarah dan budaya di Bumi Sriwijaya itu.
Proses penetapan objek baru cagar budaya itu dilakukan melalui dua tahap sidang TACB yakni sidang pertama pada 25 Oktober 2024 dengan bahasan tiga objek yakni Jembatan Ampera, Gedung Kesenian Palembang, dan Masjid Agung Palembang.
Baca juga: Objek wisata Menara Jembatan Ampera masih ditutup
Baca juga: Dinas Pariwisata Palembang promosikan kegiatan Ziarah Kubro sambut Ramadhan