Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Benar, tersangka HG dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Mbak Ita tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya, demikian juga saat ditanya apa saja persiapannya jelang diperiksa penyidik.
"Mohon doanya saja ya," kata Mbak Ita setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rabu.
Mbak Ita tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.26 WIB sedangkan Alwin Basri tiba pada pukul 09.32, tak lama kemudian keduanya masuk ke ruang pemeriksaan secara terpisah dengan didampingi oleh kuasa hukumnnya.
Penyidik KPK telah menahan dua orang tersangka yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya ditahan penyidik KPK pada Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.
Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Hevearita dan Alwin Basri pada Jumat (17/1), namun keduanya tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya menjadi hari ini.
Baca juga: Wali Kota Semarang pamitBaca juga: Kawasan kumuh di Kota Semarang tinggal 44 hektare