Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo menegaskan komitmen pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) apalagi kasus pidana itu di NTT mrnjadi yang tertinggi di Indonesia.
“Provinsi NTT merupakan salah satu daerah dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia, sehingga penanganannya menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Tinggi NTT,” katanya di Kupang, Minggu.
Allo tidak menyebutkan angka berapa banyak kasus TPPO di NTT yang disebutnya tertinggi di Indonesia. Ia hanya menyampaikan pihaknya telah menangani 15 kasus TPPO di NTT pada 2024.
Sebagai langkah komitmenya, pada Jumat (14/2), pihaknya menangkap Goris yang merupakan seorang DPO dalam kasus tindak pidana perdagangan orang di NTT.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan perdagangan orang serta tidak tergiur dengan janji-janji kerja yang tidak jelas.
Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi atau dugaan praktik TPPO di sekitar mereka.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Ende tangkap buronan perdagangan orang
Baca juga: Mengawal awak kapal dari tindak pidana perdagangan orang