Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Lampung kini membuka layanan pengaduan 24 jam, guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.
"Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp, media sosial, dan email," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Bandarlampung, Jumat.
Ia menginformasikan cara melapor ke layanan pengaduan Polda Lampung seperti melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui: WhatsApp: 081248808181, Instagram: @layananpengaduanpoldalampung, X (Twitter): @aduanpoldalpg, TikTok: @aduanpoldalampung, dan email: layananpengaduanpoldalampung@gmail.com.
Selain melalui platform digital, lanjutnya, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung untuk menyampaikan laporan secara langsung.
Helmy menjelaskan agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), data diri lengkap dan fotokopi KTP.
Baca juga: Polsek hingga Polda telah buat akun medsos untuk terima dan respons aduan