Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Kepala Kepolisian Sektor di tingkat kecamatan, Kepolisian Resor di kabupaten/kota, hingga Kepolisian Daerah di provinsi, telah membuat akun media sosial untuk menerima dan merespons aduan warga soal keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Iya (sudah),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut Instruksi Kapolri agar pejabat Kepolisian membuat akun medsos, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2).
Ia menjelaskan bahwa instruksi tersebut disampaikan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi saat ini, yakni penggunaan media sosial oleh warga.
“Itu salah satu langkah optimalisasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat, serta langsung bisa digunakan oleh masyarakat untuk melapor ke wilayah jajaran,” ujarnya.
Polri juga tetap memberikan layanan pengaduan secara tatap muka, termasuk melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bila berkaitan dengan kinerja polisi.
Baca juga: Kapolri ingatkan anggota untuk bekerja secara ikhlas layani masyarakat