Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pascapenertiban bangunan liar di Cagar Alam Sukawayana di kawasan di Kampung Istiqomah, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Rabu, puluhan pemilik yang juga penghuni bangunan liar memilih untuk tetap bertahan hingga mendirikan tenda.
"Malam ini kita dirikan tenda untuk tempat tidur warga. Untuk jumlah warga yang bertahan di sini sebanyak 29 kepala keluarga (KK) atau 87 jiwa yang di dalamnya termasuk anak kecil dan lanjut usia yang tengah sakit stroke ringan," kata pemilik bangunan liar yang juga dituakan oleh warga, Heryanto di Sukabumi, Rabu.
Dari pantauan di lokasi puluhan warga yang merupakan pemilik sekaligus penghuni bangunan liar di Cagar Alam Sukawayana yang berada di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu hingga pukul 21.00 WIB baik pria maupun perempuan dewasa hingga anak-anak terlihat masih berada di pinggir pantai sekitar puing bangunan yang dirobohkan.
Baca juga: Kemenhut dan BBKSDA Jabar tertibkan ratusan bangunan liar di Pasar Monyet Palabuhanratu
Sebagian warga juga terlihat ada yang tengah mendirikan tenda dengan terpal yang beralaskan tikar seadanya. Mereka bersikeras bertahan di lokasi Cagar Alam Sukawayana karena bingung harus pindah ke mana lagi.
Menurut Heryanto, warga yang tinggal di Cagar Alam Sukawayana atau tepatnya berada di depan Hotel Cleoptra merasa dibohongi pihak konsultan dan pihak tim terpadu, karena awalnya dijanjikan tempat relokasi sebelum penertiban dilakukan.
Namun kenyataannya, bangunan liar yang dijadikan tempat usaha warga terlebih dahulu dibongkar, sehingga nasib mereka semakin tidak jelas ditambah belum adanya tempat untuk relokasi.
Dirinya pun berdalih bahwa warga menempati dan mendirikan bangunan di Cagar Alam Sukawayana ini secara legal dan memiliki legalitas hukum karena sudah ada pengurus RT dan RW serta memiliki hak suara pada pemilu lalu sehingga di lokasi tersebut saat itu didirikan tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Pemkab Karawang akan tanam pohon tabebuya di lahan bekas bongkaran bangunan liar
Selain itu, warga baru diberitahu untuk tempat relokasi di daerah Batukenit perbatasan antara Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak dengan Desa Citepus, Kecamatan Palabuahnratu saat penertiban tadi siang, bahkan dijanjikan sudah ada bangunan tapi kenyataannya tidak ada.
"Tempat relokasi untuk kami masih belantara dan bangunan pun belum ada. Bagaimana kami bisa tinggal di tempat seperti itu apalagi banyak anak-anak dan lansia," tambahnya.
Warga lainnya, Nia yang sudah lansia mengaku dirinya sudah 25 tahun tinggal di Cagar Alam Sukawayana atau tepatnya di Kampung Istikomah atau sejak usianya baru 40 tahun.
Ia yang kini berusia 65 tahun bingung tidak memiliki tempat lagi setelah bangunannya yang juga dijadikan tempat usaha di bongkar pada Rabu siang. Sehingga, ia bersama cucu dan anaknya memilih bertahan di lokasi di sekitar puing-puing bangunan.
Baca juga: Petugas bongkar paksa bangunan liar di jalur wisata Palabuhanratu
Sementara, Polhut Balai Besar KSDA Jawa Barat Yogi Sutisna mengatakan jauh hari pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang tinggal di kawasan Cagar Alam Sukawayana bahkan hingga memberikan peringatan tegas untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun sayangnya, sosialisasi dan peringatan ini tidak digubris oleh warga sehingga tindakan tegas dengan melakukan penertiban atau pembongkaran dilakukan pihaknya.
Lanjut dia, penertiban Cagar Alam dan Tempa Wisata Alam Sukawayana ini seharusnya sudah dilakukan sejak tahun lalu, setelah keluarnya Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 500.4.3.2/Kep. 426-DLH/2024 pada 17 Mei 2024 tentang pembentukan tim terpadu penataan Cagar Alam dan Tempa Wisata Alam Sukawayana.