Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan dalam rangka menata distribusi elpiji 3 kg, atau biasa disebut gas tabung melon, agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai subpangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari di Jakarta, Selasa.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan elpiji 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.
Saat ini, sebanyak hampir 63 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian rumah tangga 53,7 juta, usaha mikro 8,6 juta, petani/nelayan sasaran 50 ribu, dan pengecer 375 ribu NIK.
"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan distribusi dan konsumen elpiji 3 kg," ujar Heppy.
Penataan distribusi hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Baca juga: Agen resmi di Jaksel menduga ada permainan dibalik kelangkaan gas elpiji 3 kg