Mataram (ANTARA) - Majelis hakim memeriksa dua orang rekan korban pelecehan seksual dalam sidang lanjutan dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya usai persidangan tertutup mengatakan hakim memeriksa dua rekan korban pelecehan seksual dalam kapasitas sebagai saksi. Saksi didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
"Yang hadir ada dua saksi dari jaksa penuntut umum, inisial A dan Y, mereka adalah rekan korban," kata Sandi.
Materi pemeriksaan tidak terlepas dari berita acara pemeriksaan yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Berbicara sesuai dalam berita acara," ujarnya.
Sandi menyampaikan IWAS hadir dalam persidangan lanjutan itu, didampingi tim penasihat hukum dan petugas Dinas Sosial.
Ketua tim penasihat hukum IWAS, Dr. Ainuddin, mengatakan kedua saksi memberikan keterangan mulai dari melihat korban bertemu terdakwa IWAS di Taman Udayana, Kota Mataram, sampai ke tempat penginapan.
Baca juga: Jaksa limpahkan perkara Agus ke Pengadilan Mataram