Jakarta (ANTARA) - Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice)
pada kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria, divonis dua tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Selain dipidana penjara selama dua tahun, Agus juga dipidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, demikian Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan vonis.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023, atas terdakwa, dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Agus, menurut hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang di persidangan, tidak profesional melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga, ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.
Baca juga: Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Baca juga: Putri Candrawathi divonis 20 tahun bui
Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara
Senin, 27 Februari 2023 11:45 WIB