Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, mengatakan pihaknya menangkap tujuh perambah hutan liar di Hutan Suaka Marga Satwa Rimba Baling, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
"Mereka ditangkap saat ketujuh pria itu mengoperasikan mesin chainsaw dan mereka dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk diperiksa. Mereka adalah warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat," kata Alferdo kepada media di Kuansing, Jumat.
Menurut dia, para pelaku yakni A (44), AN (40), K (30), P (55), SM (37), UR (41) dan RH (39.) Pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga pada 29 Januari 2025.
Karena itu katanya, pihaknya berupaya mengembangkan kasus tersebut dengan kembali menyisir Hutan Rimba Baling, berjalan kaki sejauh 4 km kendati melintasi aliran air sungai deras dengan berjalan hati hati dan perlahan. dan menemukan barang bukti lain.
Baca juga: Siti Nurbaya: Perambahan hutan ilegal dan penambangan liar akibatkan banjir
"Pada Kamis (30/1/2025) dia dan anggota berhasil menemukan barang bukti tambahan dan berdasarkan pemeriksaan para pelaku sudah bekerja selama satu bulan masing masing menerima upah berbeda," katanya.
Untuk tukang potong kayu, tukang pikul, hingga tukang sapu serbuk kayu dengan upah mulai dari Rp150 ribu hingga Rp750 ribu per kubik.
Patroli gabungan yakni polisi dan masyarakat berpatroli dengan kendaraan roda dua menyeberangi sungai dan berjalan kaki sekitar 1 jam ke dalam hutan, dan ditemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil dari penebangan liar di kawasan hutan suaka margasatwa itu.
Dalam kasus ini petugas mengamankan tiga unit mesin chainsaw, enam kubik kayu olahan, dua senjata tajam jenis golok/parang, satu jerigen berisi bahan bakar minyak dan lain lain.
Para pelaku illegal logging terancam hukuman pidana sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.