Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengimbau agar manajemen perusahaan startup eFishery tidak lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas kasus dugaan pemalsuan laporan keuangan atau dugaan fraud yang dilakukan petinggi eFishery sebelumnya.
“Jadi kita sebagai pemerintah mengimbau untuk tidak adanya PHK di eFishery. Kita tetap mengimbau untuk tidak adanya PHK. Karena kan kita mau ke depan ini kita tetap ikut arahan Presiden bahwa gelombang PHK coba ditahan dulu supaya tidak ada kedua (gelombang PHK),” ujar Wamenaker Noel sapaan akrabnya dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat.
Noel mengatakan bahwa kasus dugaan pemalsuan laporan keuangan atau fraud itu dilakukan di level atas manajemen. Sebagaimana diketahui menyeret petinggi eFishery sebelumnya yakni Chief Executive Officer (CEO) Gibran Huzaifah dan Chief of Product Officer (CPO) Chrisna Aditya. Sehingga, menurut Wamenaker tidak seharusnya pekerja dalam hal ini dikorbankan.
“Jadi jangan karena kesalahan manajemen kemudian buruhnya yang dikorbankan,” katanya.
Baca juga: Wamenaker sebut program magang ke Jepang tingkatkan daya saing pekerja
Baca juga: Wamenaker sosialisasikan program magang ke Jepang kepada masyarakat di Karawang
Noel juga menyebut dalam pekan depan bakal menyambangi kantor eFishery untuk melakukan klarifikasi yang berkaitan dengan tenaga kerja. Sementara ihwal kabar eFishery telah melakukan PHK, ia mengusulkan agar pekerja kontrak yang terimbas PHK dapat memanfaatkan program pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN) atau eFishery Risyad Azhary mengatakan, perusahaan itu sudah melakukan PHK gelombang pertama sebanyak 100 orang karyawan yang didominasi pegawai kontrak.
“Untuk gelombang pertama ini di Januari ada 100 (orang). Itu karyawan mayoritas kontrak,” ujarnya.
Icad sapaan akrabnya pun menjelaskan bahwa pihaknya memproyeksi bakal ada PHK dengan jumlah yang lebih besar hingga berujung penutupan perusahaan untuk menghindari pembayaran hak karyawan berupa tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: Wamenaker sebut 308 pekerja PT Softex Karawang batal kena PHK
“Indikasinya yang kita baca juga untuk menghindari pembayaran THR gitu,” katanya.
Sementara ditanya soal pembayaran hak karyawan berupa gaji, ia mengatakan, hingga kini perusahaan masih membayarkan kewajiban perusahaan dan tidak ada pengurangan nominal.
Sebelumnya, salah satu investor eFishery mencurigai ada masalah penyalahgunaan finansial yang terjadi di eFishery dan menuding Gibran Huzaifah dan Chrisna Aditya terlibat dalam penggelapan dana perusahaan serta penyelewengan laporan kinerja keuangan perusahaan.
Akibat dugaan tersebut, keduanya lantas diturunkan dari jabatan untuk selanjutnya menjalani penyelidikan. Perusahaan itu juga telah menunjuk Adhy Wibisono sebagai CEO serta mengangkat Albertus Sasmitra sebagai Chief Financial Officer (CFO) untuk sementara waktu.