Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bima
"Sedang kami telusuri, masih penyelidikan," kata Pelaksana tugas Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Jumat.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada medio 2024, Satgas Korsup Wilayah V kemudian melakukan koordinasi dan supervisi dengan Kejati NTB perihal permasalahan yang terjadi di NTB, salah satunya perihal dugaan korupsi pada pekerjaan proyek Masjid Agung Bima.
Pada akhir tahun 2024, Kajati NTB Enen Saribanon mengumumkan bahwa tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi dengan KPK, pihaknya melakukan telaah untuk melihat unsur perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan proyek.
Proyek fisik tersebut sebelumnya tercatat menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dari hasil pemeriksaan, muncul dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp8,4 miliar.
Pekerjaan dari proyek fisik ini terungkap hasil kerja sama operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dengan PT Budimas. Anggaran pekerjaan mencapai Rp78 miliar.
Baca juga: Kejagung mulai selidiki dugaan korupsi penerbitan SHGB dan SHM terkait pagar laut Tangerang
Baca juga: Pemerintah selamatkan uang negara Rp 6,7 triliun