Depok, 20/11 (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok menghentikan pembangunan perumahan Cluster Acasia di lingkungan Grand Depok City atau GDC, karena tidak mempunyai izin.
"Mereka tak mempunyai izin apa pun, tapi sudah melakukan proses pembangunan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok Zamrowi di Depok, Selasa.
Menurut dia, dirinya bersama dan Satpol PP Kota Depok, sudah meninjau langsung lokasi pembangunan perumahan seluas delapan hektar tersebut.
"Kalau lihat lokasi jelas sekali ada pengrusakan lingkungan sekitar, terutama dibantaran kali Ciliwung," ujarnya.
Ia mengatakan proses pengurukan dan penggalian tanah yang dilakukan sangat membahayakan lingkungan sekitar.
"Kalau terus dibiarkan bisa saja nantinya rawan longsor, dan membahayakan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan seharusnya sebelum melakukan proses pembangunan perumahan harus mempunyai izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Kalau melihat seperti ini saya tak akan mengeluarkan izin UKL-UPL," tegasnya.
Dikatakannya pihaknya akan mengeluarkan surat yang berisi teguran untuk mengentikan sementara proses pembangunan perumahan kelas menengah keatas tersebut.
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin mengatakan pihaknya sudah menegur pengembang secara lisan untuk tidak melakukan kegiatan pengerukan tanah di lokasi pembangunan perumahan tersebut.
?Kami sudah memanggil pengembang, tapi mereka tak mengindahkannya, katanya.
Untuk itu kata dia pihaknya akan mengeluarkan surat agar pengembang menghentikan proses pembangunan perumahan tersebut.
Sedangkan anggota Komunitas Ciliwung Kota Depok Syahrul mengatakan seharusnya proses pembangunan perumahan di sekitar bantaran Kali Ciliwung dihentikan terlebih dahulu, sampai ada penetapan Garis Sepadan Sungai (GSS) oleh pemerintah pusat..
"Kementrian Pekerjaan Umum nanti yang akan menentukan batas GSS," jelasnya.
Untuk itu ia berharap para pengembang yang akan melakukan pembangunan perumahan yang tak jauh dari Kali Ciliwung tidak melanjutkan pembangunan lagi.
"Kalau sudah ada penetapan maka boleh melanjutkan pembangunan tentunya sesuai dengan GSS yang ditetapkan, agar tak merusak lingkungan," ujarnya.
Ia mengatakan penentuan GSS sangat penting agar tidak terjadi pengrusakan lingkungan disekitar Kali Ciliwung.
"Kalau dibiarkan bisa rusak lingkungan di Kali Ciliwung dan sewaktu-waktu bisa terjadi longsor dan banjir," katanya.
Pengembang perumahan GDC Cluster Acasia PT Dinamika Alam Sejahtera (DAS) mengakui belum mempunyai izin dari Pemkot Depok.
"Semua perizinan masih dalam proses," kata Kepala Bagian Legal PT DAS, Frits Frederik.
Ia mengatakan belum ada proses pembangunan perumahan. "Kami hanya meratakan tanah dilahan kami sendirin" ujarnya.
Ia juga mengatakan belum ada penetapan GSS oleh pemerintah pusat, jadi tak benar kalau pihak kami melanggar aturan.
"Tentunya kami memahami dan tak akan merusak lingkungan," katanya.
Jadi lanjut dia dimana kesalahan kami hingga bisa dikatakan merusak lingkungan.
"Dasarnya apa kami merusak lingkungan," tanyanya.
Feru L
Pemkot Depok Hentikan Pembangunan Perumahan GDC
Selasa, 20 November 2012 10:21 WIB
Pemkot-Depok-Hentikan-Pembangunan-Perumahan-GDC