Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah Maluku Utara mengingatkan nelayan jangan menggunakan bahan berbahaya dalam menangkap ikan di perairan karena dapat merusak lingkungan laut, terutama terumbu karang dan beragam jenis biota laut, selain membahayakan keselamatan manusia.
Kepala Bidang Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono di Ternate, Senin (27/1), menyampaikan, peringatan tersebut disampaikan saat Markas Unit Polairud Bacan KP.XXX-1010 menggelar sosialisasi bahaya penggunaan bahan yang dapat merusak lingkungan dan biota laut, di Posko Nelayan Babang, Halmahera Selatan), Maluku Utara.
Ia menegaskan menolak destructive fishing atau kegiatan menangkap ikan dengan cara merusak lautan.
Nelayan memiliki andil untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut, dengan melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang ramah lingkungan, sehingga bisa melindungi biota laut.
Danmarnit Bacan Bripka Andri menyampaikan penjelasan mengenai dampak merusak yang ditimbulkan dari metode penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
Destructive fishing dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh berbagai jenis biota laut, dan membahayakan keselamatan jiwa manusia.
"Pelakunya dapat dikenakan ancaman hukuman pidana," ujar Andri kepada para nelayan.
Baca juga: Pengerukan pasir di Pulau Pari ilegal
Baca juga: KLH dalami dampak lingkungan dari perusakan mangrove dan terumbu karang di Pulau Pari