Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pasangan suami-istri pelaku penipuan dan penggelapan senilai Rp77,8 juta dengan modus mengiming-imingi tiket pesawat dengan promo khusus.
"Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakpus AKBP Aditya SP Sembiring di Jakarta, Minggu.
Pasutri berinisial DWN (25) dan BLL (21) ditangkap pada Minggu dinihari di sebuah rumah kost di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini bermula saat pelapor, AS (50), seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur, memesan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN, yang mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel.
DWN dan BLL, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.