Makassar (ANTARA) - Mantan calon Bupati Kabupaten Sinjai Nursanti binti Dahlan dijatuhi hukuman 2 tahun, tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/8) atas kasus penipuan yang menjerat dirinya.
"Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi saat dikonfirmasi.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejati Sulsel sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada awal Juli 2024 ketika Nursanti berkenalan dengan korban Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Nursanti meyakinkan korban untuk kerja sama saha tambang nikel miliknya di Kabupaten Morowali.
Dengan tipu muslihatnya, termasuk memperlihatkan saldo rekening palsu sebesar Rp24 miliar, Nursanti menggerakkan korban untuk menyerahkan uang total lebih dari Rp3,1 miliar.
Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi Nursanti termasuk membiayai pencalonan dirinya saat maju sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai.
