Sukabumi (Antara Megapolitan) - Mantan Calon Wakil Bupati Sukabumi, berinisial UE pada Pilkada 2010-2015 ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena diduga telah melakukan kasus jual beli lahan negara.
"Selain menahan UE, kami juga menahan seorang tersangka lainnya yakni R yang merupakan seorang pengusaha. Keduanya diduga terlibat pada kasus jual-beli lahan negara lahan eks HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektar di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi," kata Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Reymond Ali melalui sambungan nomor teleponnya, Kamis.
Menurutnya, kedua tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung sejak Senin, (7/3).
Sebelum ditahan, UE yang sempat berpasangan pada Pilkada 2010 dengan Bupati Sukabumi terpilih 2015, Marwan Hamami diperiksa terlebih dulu di Kejaksaan Negeri Cibinong dan untuk R diperiksa di Kejati Jabar.
Penahanan terhadap kedua tersangka ini bertujuan untuk mengantisipasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penahanan akan dilakukan dalam 20 hari ke depan, maka dari itu pihaknya terus memperkuat bukti penyidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi berkompeten dan tentunya kedua pengusaha yang menjadi tersangka itu ikut diperiksa.
Selain itu, barang bukti pada kasus dugaan korupsi ini dinilainya sudah memenuhi unsur.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus dugaan jual beli lahan milik negara tersebut karena pemeriksaan dan penyidikan masih terus berjalan baik di Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi," tambah Reymond.
Sebelumnya, Kejari Cibadak juga menahan dua pejabat di Kabupaten Sukabumi yang terlibat pada kasus ini di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, yakni berinisial SH yang merupakan mantan Camat Cibadak yang saat ini menjabat sebagai Camat Palabuhanratu dan Kades Tenjojaya bernisial S.
Dari hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejari Cibadak kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp50 miliar.
Mantan Calon Wabup Sukabumi Ditahan Kejati Jabar
Kamis, 10 Maret 2016 17:31 WIB
Keduanya diduga terlibat pada kasus jual-beli lahan negara lahan eks HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektar di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.