Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memvonis lima terdakwa dugaan korupsi sebesar Rp795 juta dalam pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan, di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider," ujar hakim ketua Nani Sukmawati, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) satu tahun 10 bulan penjara atau 22 bulan penjara.
Terdakwa Irwansyah (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) satu tahun empat bulan penjara atau 16 bulan penjara, terdakwa Surbakti (46) selaku konsultan perencana dan pengawas satu tahun empat bulan penjara atau 16 bulan penjara.
Lalu, terdakwa Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura satu tahun penjara, dan Muhammad Yusuf (39) selaku pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana satu tahun enam bulan penjara atau 18 bulan penjara.
"Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim Nani.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kelima terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
Baca juga: Enam orang mantan pejabat Antam didakwa rugikan keuangan negara Rp3,31 triliun