Jakarta (ANTARA) - Meski dengan langkah tertatih dalam melakukan transisi energi, Indonesia masih menggaungkan komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 32–43 persen pada tahun 2030.
Pada pertengahan Desember 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa capaian bauran energi baru terbarukan (EBT) per pekan kedua Desember 2024 mencapai 13,93 persen, dan dibidik naik hingga 14,1 persen pada akhir tahun 2024.
Capaian bauran energi tersebut tidak menunjukkan perubahan sejak Kementerian ESDM menyampaikan laporan realisasi bauran energinya pada semester I-2024.
Berbagai alternatif ditempuh oleh Indonesia untuk mengubah ketergantungannya dengan energi fosil menjadi energi baru dan energi terbarukan, seperti melakukan uji terap campuran bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 40 persen atau B40, menggencarkan proyek pemanfaatan panas bumi, hingga mempertimbangkan opsi penggunaan nuklir sebagai pembangkit listrik.
Berikut adalah rangkuman berbagai upaya Indonesia untuk melakukan transisi energi dalam setahun.
Uji coba B40, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pengujian penggunaan B40 untuk otomotif maupun nonotomotif sudah tuntas. Keberhasilan dalam melakukan uji coba tersebut melandasi keyakinan Kementerian ESDM untuk mengimplementasikan biodiesel 40 (B40) pada 2025, dengan target volume B40 yang akan diproduksi, secara keseluruhan, sebanyak 15,62 juta kiloliter (KL). Pada 2023, penghematan devisa dari penggunaan B35 pada sektor otomotif dan non-otomotif mencapai Rp122 triliun, dengan penerapan B40, penghematan bisa mencapai sekitar 9 miliar dolar AS atau sekitar Rp144 triliun.
Pemanfaatan panas bumi, menjadi andalan bagi Pemerintah Indonesia untuk mencapai bauran energi baru terbarukan hingga akhir 2024. Pemerintah telah mengidentifikasi 362 titik potensi panas bumi dengan kapasitas total 23,6 GW. Selain itu, telah disiapkan sebanyak 62 wilayah kerja panas bumi dan 12 wilayah penugasan untuk survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi yang masih aktif. Ini menjadi landasan strategis dalam mendorong lebih banyak investasi dan pengembangan energi panas bumi di Indonesia.
Nuklir sebagai energi alternatif, keseriusan pemanfaatan nuklir ini ditunjukkan Pemerintah dengan penyelesaian penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Komite Pelaksana Program Energi Nuklir (KP2EN). Untuk mewujudkan hal itu, perlu pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta memilih skema teknologi pembersihan (clearing technology) yang di antaranya reaktor modular kecil (SMR), reaktor berpendingin gas suhu tinggi (HTGR) atau thorium.
Tersendatnya RUU EBET, telah menjadi fokus pembahasan DPR RI selama empat tahun terakhir, meskipun terdapat tantangan signifikan yang perlu dihadapi. Berbagai isu seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan skema penyaluran listrik swasta (power wheeling) masih menjadi topik dalam rancangan aturan yang memerlukan diskusi lebih intensif.