Bogor, 29/10 (ANTARA) - Buruh dari 14 gabungan serikat pekerja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengancam akan melakukan unjuk rasa sembilan hari yakni dari 29 Oktober hingga 6 November 2012.
"Kami tidak akan berhenti berjuang, sampai Bupati Bogor Rachmat Yasin bersedia memenuhi tuntutan kami (buruh) untuk menaikkan upah minimum kerja sebesar Rp3,2 juta," kata koordinator aksi buruh Kabupaten Bogor Sukmayana usai diterima perwakilan Pemerintah Kabupaten Bogor, di Cibinong, Senin.
Sekitar 100.000 buruh yang tergabung dalam 14 serikat pekerja Kabupaten Bogor menggelar unjuk rasa yang mereka namai mogok daerah (Modar).
Aksi buruh ini menuntut perbaikan kerja dan kenaikan upah.
Tiga tuntutan buruh yang disampaikan dalam aksinya yakni menolak upah murah dengan menaikan UMK sebesar Rp3,2 juta.
"Di wilayah Jadetabek ini, Bogor merupakan daerah yang upah buruhnya rendah," kata Sukmayana.
Tuntutan kedua buruh yakni menghapuskan outsourcing dan kerja kontrak, karena menurut mereka sistem tersebut telah merajalela dan membuat pekerja atau buruh bekerja tanpa kepastian.
Sistem kerja kontrak merupakan kelalaianya pemerintah dalam mengimplementasikan amanah konstitusi dalam mewujudkan penghidupan yang layak.
"Outsorcing dan kerja kontrak harus dihapuskan," kata Sukmayana.
Selanjutnya, tuntutan ketiga yang disampaikan para buruh adalah jaminan sosial dan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat.
Untuk mengakomodir aspirasi buruh, sebanyak 20 orang perwakilan buruh diterima oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Nuradi yang mewakili Bupati Bogor.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut tidak menemukan kata sepakat akan tuntutan buruh.
Nuradi mengatakan, Pemda Kabupaten Bogor akan menaikkan UMK sebesar 5 persen atau sama dengan UMK Depok yakni dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,4 juta.
"Kita tidak bisa menyamakan upah dengan Bekasi, karena UMK di Bekasi ada sektor-sektornya yang tidak bisa sama dengan Kabupaten Bogor," katanya.
Sementara itu, buruh tetap "keukeuh" untuk menuntut upah sebesar Rp3,2 juta. Hal ini sesuai dengan komponen hidup layak (KHL) pekerja lajang.
"Kami tetap pada tuntutan kami, minimal UMK di Bogor Rp3 juta. Jangan disamakan dengan Depok," kata Sukmayana.
Usai pertemuan tersebut, perwakilan buruh meninggalkan Kantor Bupati. Merekapun kembali berorasi, dan berencana akan bergerak menuju Tol Jagorawi.
Namun, aksi buruh mendapat pengawalan ketat aparat gabungan Polres Bogor, Brimob Polda Jabar, Satpol PP dan TNI.
Anggota gabungan Polres, Polda Jabar dan TNI telah melakukan penjagaan di sekitar tol Sentul dan Citereup untuk mengantisi buruh masuk dalam tol.
Buruh pun mengalihkan aksinya kembali ke Bogorindo pusat industri Sentul dan membubarkan diri dari Lapangan Tegar Beriman secara bergiliran hingga pukul 16.45 WIB.
Laily R
Buruh Bogor Ancam Aksi Hingga 6 November
Senin, 29 Oktober 2012 21:39 WIB
buruh-bogor-ancam-aksi-hingga-6-november