Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor KP.06.02/4881-BKPSDM yang mengatur larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam kegiatan politik pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Larangan pada surat edaran ini bukan hanya berlaku untuk ASN tetapi juga bagi pegawai non ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan larangan pegawai terlibat kegiatan politik mengacu pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah dan non pegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Pilkada 2024.
Baca juga: Pemkot Bekasi terbitkan surat edaran ASN netral selama tahapan Pemilu 2024
Ia menjelaskan ada tiga poin utama yang perlu diperhatikan pada surat edaran dimaksud. Pertama, tidak boleh ada tindakan dari ASN maupun pegawai non ASN yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.
Kemudian segenap pegawai baik ASN maupun non ASN harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas serta profesionalitas dalam hal menjaga netralitas aparatur mengingat tugas mereka selaku abdi masyarakat.
Terakhir ASN dan non ASN dilarang memasang spanduk, baliho, serta alat peraga lain, termasuk mengikuti kegiatan kampanye atau deklarasi pemenangan salah satu pasangan calon baik daring maupun luring.
Baca juga: Bupati Bekasi terbitkan edaran larangan judi daring bagi ASN hingga pegawai
"Bahkan dilarang memberikan dukungan berupa posting, komentar, menyukai dan mengikuti akun media sosial salah satu pasangan calon. Apalagi menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lain," katanya.
Endin menegaskan sanksi tegas akan diterapkan bagi mereka yang terbukti melanggar, mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat, hingga pemecatan dengan tidak hormat.