Sukabumi (Antara Megapolitan) - Polsek Cikembar, Resor Polres Sukabumi melarang aktivitas penjualan bendera secara paksa kepada pengguna jalan seperti salah satunya di Jalan Desa Cibatu, Kabupaten Sukabumi, Jawea Barat.
"Kami tidak melarang pemuda atau warga berjualan bendera, tetapi jangan memaksa pengguna jalan raya seperti pengendara mobil, motor maupun angkutan umum untuk membelinya," kata Kapolsek Cikembar AKP Joko Supeno di Sukabumi, Rabu.
Belum lama ini pihaknya mendapatkan informasi keluhan dari pengguna jalan yang disebar melalui media sosial Facebook yang dipaksa membeli bendera seharga Rp5 ribu di Jalan Desa Cibatu, Kecamatan Cikembar.
Adanya informasi tersebut pihaknya langsung mengintruksikan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi. Ternyata benar saja ada sejumlah pemuda yang menjual bendera di jalan raya.
Warga tersebut mengaku menjual bendera merupakan bagian dari aktivitas kepemudaan untuk perayaan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2017. Pihaknya pun langsung melakukan peringatan agar tidak lagi menjual bendera secara paksa.
"Jelas ini mengganggu ketertiban dan rawan terjadi gangguan keamanan, maka dari itu kami pun mengimbau kepada warga dan siapapun agar melapor jika ada kegiatan serupa di daerahnya masing-masing. Sebab aksi itu sudah masuk tindak premanisme dan bisa dikenakan sanksi hukum," tambahnya.
Joko mengatakan anggotanya juga melakukan patroli rutin agar aksi seperti itu tidak kembali lagi terjadi di wilayah hukumnya. Jika ditemukan maka akan langsung ditertibkan dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi tegas.
Penjualan Bendera Secara Paksa Dilarang Di Sukabumi
Kamis, 20 Juli 2017 9:54 WIB
Kami tidak melarang pemuda atau warga berjualan bendera, tetapi jangan memaksa pengguna jalan raya seperti pengendara mobil, motor maupun angkutan umum untuk membelinya.