Bekasi (Antara Megapolitan) - Sebanyak tiga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat, bebas langsung dari tahanan, Ahad pagi, setelah memperoleh remisi Idul Fitri 1438 Hijriyah/2017 Masehi.
"Sebenarnya yang bebas hari ini ada tujuh warga binaan, namun empat lainnya masih menjalani subsider pidana," kata Kepala Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi Yudi Seno di Bekasi.
Menurut dia, dua di antara warga binaan yang bebas itu mendapat remisi khusus II dengan potongan masa tahanan satu bulan.
"Satu lainnya bebas dari tahanan karena keputusan bebas bersyarat yang bertepatan dengan Lebaran hari ini," katanya.
Dikatakan Yudi, dari total 1.500 warga binaan Lapas Bulak Kapal, sebanyak 1.396 di antaranya beragama Islam yang menjalani Lebaran.
"Dari warga binaan tersebut, kita ajukan 719 nama untuk memperoleh remisi Lebaran, namun hanya 655 di antaranya yang dapat," katanya.
Yudi menambahkan, pemberian remisi itu diharapkan bisa menjadi motivasi bagi para penghuni Lapas untuk berubah menjadi individu yang lebih baik lagi di kemudian hari.
"Remisi ini juga merupakan kebijakan pemerintah kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman," katanya.
Tiga Narapidana Bekasi Langsung Bebas Pascamenerima Remisi
Minggu, 25 Juni 2017 14:18 WIB
Sebenarnya yang bebas hari ini ada tujuh warga binaan, namun empat lainnya masih menjalani subsider pidana.