Jakarta (ANTARA) - Managing Director USEA Global Jerry Chen berpendapat royalti karya musik seharusnya tidak dikenakan dalam pemutaran lagu jingle iklan atau jingle perusahaan di tempat usaha.
"Jika Anda memiliki musik tersebut, Anda menciptakannya, atau secara internasional di mana pun kita berada, Anda membangun 'rumah' itu, itu milik Anda. Tidak ada yang akan datang dan berkata, 'Saya akan memungut biaya parkir'," katanya dalam acara diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik di Jakarta pada Kamis.
Jerry mengemukakan bahwa lagu jingle perusahaan merupakan lagu promosi tempat usaha, bukan lagu komersial, sehingga pemutarannya seharusnya tidak dikenai royalti.
Kalau pemutaran lagu jingle di tempat usaha dikenai royalti, ia melanjutkan, maka kemungkinan akan ada perlawanan dari pelaku usaha yang membuat lagu untuk keperluan promosi.
Jerry menekankan bahwa penerapan aturan tentang royalti karya musik seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha."
