Jakarta (ANTARA) - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai struktur harga pokok penjualan (HPP) bahan bakar minyak (BBM) menghambat realisasi pasokan BBM ramah lingkungan sesuai standar kendaraan Euro4/IV.
Penilaian tersebut disampaikan KPBB menyusul belum dijalankannya putusan kasasi Mahkamah Agung serta hasil keputusan rapat koordinasi lintas sektor pemerintah yang menetapkan pasokan BBM sulfur maksimal 50 ppm dimulai bertahap sejak Agustus 2024.
Ketua KPBB Ahmad Safrudin dalam keterangannya, Kamis, mengatakan penetapan HPP BBM di Indonesia dinilai lebih tinggi dibanding harga BBM dengan kualitas setara di pasar regional, sehingga membebani konsumen sekaligus menghambat perbaikan kualitas BBM nasional.
> “Konsumen BBM di Indonesia membayar lebih mahal untuk BBM dengan kualitas yang lebih rendah, sementara harga pokok BBM kita justru lebih tinggi dibandingkan harga wajar di pasar regional seperti Singapura,” kata Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
KPBB mencatat HPP Pertalite ditetapkan sebesar Rp11.700 per liter, sementara BBM setara di pasar regional Singapura merujuk MOPS berada di kisaran Rp7.505 per liter. Adapun HPP Biosolar ditetapkan Rp11.900 per liter, lebih tinggi dibanding harga BBM setara di kawasan regional.
Menurut KPBB, kondisi tersebut berdampak pada membengkaknya perhitungan subsidi dan kelebihan harga BBM yang harus ditanggung konsumen dan pemerintah. Berdasarkan perhitungan KPBB, beban tersebut diperkirakan mencapai Rp210,5 triliun per tahun pada 2026.
KPBB juga menilai tingginya HPP BBM tidak sejalan dengan alasan yang selama ini disampaikan PT Pertamina Persero, yakni kekhawatiran kenaikan harga BBM ramah lingkungan dapat memicu inflasi dan gejolak sosial.
“Fakta di kawasan regional menunjukkan BBM dengan kualitas lebih baik justru memiliki harga lebih rendah. Ini menunjukkan bahwa hambatan utama bukan pada kualitas BBM, melainkan pada struktur penetapan harga,” ujarnya.
Selain berdampak pada konsumen dan fiskal negara, KPBB menilai keterlambatan pasokan BBM ramah lingkungan turut menghambat upaya pengendalian pencemaran udara, khususnya di wilayah Jabodetabek dan kota-kota besar dengan kepadatan kendaraan bermotor tinggi.
KPBB mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penetapan HPP BBM serta mempercepat realisasi pasokan BBM yang sesuai dengan kebutuhan teknologi kendaraan berstandar Euro4/IV sebagai bagian dari pengendalian pencemaran udara dan perlindungan konsumen.
KPBB nilai harga pokok BBM hambat pasokan BBM ramah lingkungan
Kamis, 5 Februari 2026 16:08 WIB
Perwakilan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) memaparkan grafik perbandingan harga pokok penjualan (HPP) dan kualitas bahan bakar minyak (BBM) Indonesia dengan Malaysia. ANTARA/HO
