Depok, (Antara Megapolitan) - Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriyatna berharap PT Petamburan selaku pemilik lahan Pasar Kemirimuka di Jalan Arif Rahman Hakim, Beji tetap membangun pasar di lahan tersebut.
"Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok No.01 Tahun 2015 bahwa lokasi tersebut diperuntukkan sebagai pasar," kata Pradi di Depok, Rabu.
Pemkot Depok dalam perkara kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka tersebut kalah dalam persidangan di PTUN, PT-TUN dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) oleh PT Petamburan terkait.
Atas dasar putusan MA yang sudah inkrah itu, PT Petamburan kemudian dengan bantuan Pengadilan Negeri Depok mendesak para pedagang untuk mengosongkan lahan pasar seluas 2,6 hektar tersebut.
Menurut Pradi, jika PT Petamburan membangun bangunan selain pasar, maka Pemerintah Kota Depok tidak akan mengeluarkan izinnya. "Ya harus dibangun pasar lagi sesuai dengan RTRW di wilayah tersebut," katanya.
Namun Pradi berharap pengosongan lahan tersebut bisa ditunda hingga lebaran mendatang. "Saya berharap para pedagang masih bisa berjualan hinga lebaran," katanya.
Sementara ribuan pedagang di pasar tradisional Kemirimuka tersebut mulai resah dengan adanya penggusuran.
"Tentunya kami tak bisa berbuat apa-apa, kalau digusur ya digusurlah. Tapi saya belum tahu pindah kemana," kata Mardiono, seorang pedagang sayur-mayur di pasar tradisional terbesar di Kota Depok tersebut.
Mardiono berharap ada solusi yang diberikan oleh Pemkot Depok kepada para pedagang agar tetap bisa berjualan kembali. "Kalau dibangun pasar lagi tentunya prioritas bagi kami untuk mendapatkan kios," katanya.
Begitu juga dikatakan oleh Nardi, pedagang sayur lainnya yang sudah berjualan puluhan tahun di pasar tersebut. Ia berharap ada solusi yang diberikan oleh Pemkot Depok kepada para pedagang pasar.
"Ya tentunya saya berharap agar tetap bisa berjualan kembali disini jika dibangun pasar yang lebih baik lagi," katanya.
Kondisi Pasar Kemirimuka di Jalan Arif Rahman Hakim hingga kini masih terlihat kumuh dan semrawut. Pasar yang letaknya persis disebelah utara Stasiun Depok Baru ini juga sering mengganggu akses masuk bagi kendaraan untuk masuk ke stasiun tersebut.
Pradi: Pasar Kemirimuka Harus Tetap Menjadi Pasar
Rabu, 14 Juni 2017 22:56 WIB
Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok No.01 Tahun 2015 bahwa lokasi tersebut diperuntukkan sebagai pasar.