Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus dua pria pelaku pencurian bermodus ganjal ATM, yang menyebabkan korban mengalami kerugian hampir Rp300 juta.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Toriq di Kota Bogor, Selasa, mengungkapkan dua tersangka berinisial HS dan AP beraksi di ATM di Jalan Lodaya, Kelurahan Babakan.
Guntur menyebut, ada dua orang yang menjadi korban dalam pencurian bermodus ganjal ATM ini. Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
“Dua peristiwa terjadi pada 5 Juni dan 28 Juni 2024. Kedua pelaku berhasil diamankan pada 28 Juli 2024,” ujarnya.
Baca juga: Polres Bekasi dua ringkus residivis pencuri uang modus ganjal ATM
Baca juga: Polres Bekasi ringkus pencuri nasabah bank modus ganjal mesin ATM
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan, kedua pelaku sudah menjadi target operasi kepolisian. Pihaknya pun telah menelusuri jejak pelaku hingga ke wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor dan terdeteksi ada wajah pelaku.
“Saat ingin beraksi di Kampus IPB, mereka (pelaku) berhasil diamankan oleh korban. Lalu dibantu oleh Patroli Satuan Lalu Lintas yang melintas, untuk kemudian dibawa ke Satreskrim,” kata Lutfi.
Ia menjelaskan, para pelaku ini merupakan sebuah kelompok yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan berjumlah lima orang. Saat ini, tiga orang diantaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polresta Bogor ungkap modus pencurian uang di ATM
“Dari hasil pengambilan uang mereka sempat melakukan pembelian emas. CCTV-nya diperoleh menerapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.