Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor melakukan upaya banding atas pertidaksetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online (pinjol)
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, di Kota Bogor, Senin, mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bogor, terkait “Solusi Islam Mengatasi Pinjol”.
“Insya Allah kami akan lakukan upaya banding. Hasil diskusi ICMI menjawab secara filosofis dan yuridis akan catatan penolakan yang diberikan Pemprov Jawa Barat terhadap Raperda Pinjol. Kami akan kumpulkan catatan rekomendasi dari para pakar dan akademisi agar raperda yang sudah diselesaikan pada Juli 2023 bisa disahkan,” kata Atang.
Baca juga: Raperda perlindungan dampak pinjol Kota Bogor gagal disahkan
Baca juga: DPRD Kota Bogor mulai bahas raperda perlindungan dari pinjaman online
Menurut dia, fenomena maraknya pinjaman daring ataupun judi daring ditengarai menjadi penyebab masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat, termasuk Kota Bogor.
Dalam diskusi ICMI tersebut, Atang menyebut ada empat poin yang bisa dijalankan oleh pemerintah pusat ataupun Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengatasi pinjaman daring. Pertama, pemberian hukuman yang tegas terhadap penyedia pinjaman daring sebagai akar dari masalah oleh pemerintah pusat.
“Kedua, Pemkot Bogor memfungsikan peran Perumda Bank Kota Bogor sebagai salah satu penyedia jasa pinjaman legal bagi masyarakat Kota Bogor. Di sisi lain, perlu dikembangkan juga lembaga keuangan mikro yang berbasis komunitas ataupun wilayah,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor tetapkan tiga pansus Raperda
Ketiga, Atang menyampaikan pentingnya kehadiran pemerintah dalam meningkatkan literasi masyarakat dengan memberikan edukasi dan sosialisasi terkait masalah pinjaman daring, kredit liar, koperasi liar dan pengetahuan keuangan.
Terakhir, Atang menitikberatkan bahwa Pemerintah Kota Bogor ke depan perlu menguatkan ekonomi di tengah warga. Sebab, menurutnya, permasalahan pinjaman daring ini muncul karena masyarakat tidak sanggup memenuhi kebutuhan sehari-hari karena minimnya pendapatan.
“Dorong pusat-pusat ekonomi baru, destinasi wisata, produk unggulan per wilayah, dan penyerapan produk UMKM lokal oleh pemerintah ataupun pelaku usaha MICE Kota Bogor,” kata Atang.
DPRD Kota Bogor lakukan upaya banding terhadap raperda pinjol
Selasa, 2 Juli 2024 6:23 WIB
Insya Allah kami akan lakukan upaya banding. Hasil diskusi ICMI menjawab secara filosofis dan yuridis akan catatan penolakan yang diberikan Pemprov Jawa Barat terhadap Raperda Pinjol.